Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Daring SMK Negeri 6 SurakartaTahun Ajaran 2021-2022

KEGIATAN MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH UNTUK PESERTA DIDIK BARU SMKN 6 SURAKARTA TAHUN PELAJARAN 2021/2022

Kegiatan Masa Pengenalan lingkungan Sekolah tahun 2021/2022 mengusung tema “Tegar di Tengah Keprihatinan, Menjadi Teladan Merajut Sukses Masa Depan”.

Jadwal Kegiatan MPLS SMK Negeri 6 Surakarta Tahun 2021-2022 adalah sebagai berikut :

 

YANG HARUS DIPERSIAPKAN OLEH PESERTA DIDIK 

    1. Menyiapkan kuota internet untuk mengikuti seluruh kegiatan MPLS
    2. Menginstal aplikasi zoom meeting pada HP atau PC
    3. Jika bermasalah dengan zoom bisa mengikuti live youtube di chanel Humas SMKN 6 Surakarta
    4. Mempersiapkan pakaian OSIS SMP untuk dikenakan selama kegiatan MPLS berlangsung
    5. Alat tulis untuk menulis rangkuman materi yang disampaikan narasumber
    6. Jika belum pernah menggunakan aplikasi zoom, tonton video tutorialnya pada link dibawah ini :

https://www.youtube.com/watch?v=qtIvcoPtONw
https://www.youtube.com/watch?v=46Mn5XazeXU

TATA TERTIB MPLS :

  1. Peserta MPLS adalah semua peserta didik baru SMKN 6 Surakarta
  2. Setiap peserta MPLS wajib mengikuti seluruh kegiatan tepat waktu sesuai jadwal
  3. Setiap peserta MPLS Wajib mengisi daftar hadir kegiatan yang akan di share pada saat kegiatan berlangsung
  4. Setiap peserta wajib mengaktifkan kamera selama kegiatan berlangsung
  5. Setiap peserta mengenakan seragam OSIS SMP lengkap selama kegiatan berlangsung
  6. Setiap peserta mematikan mic (mute) ketika pemateri sedang berbicara
  7. Peserta dapat mengaktifkan mic/rise hand (angkat tangan) ketika ingin bertanya
  8. Setiap peserta wajib menjaga ketentraman, ketenangan, sopan santun/etika dan tatakrama selama kegiatan berlangsung baik di chat maupun saat berbicara dengan mic
  9. Dilarang melakukan SPAM di kolom chat
  10. Jika peserta mengalami kendala, segera menghubungi walikelas/ panitia
  11. Peserta yang melanggar tata tertib ini akan dikenakan sangsi sesuai dengan jenis pelanggarannya
  12. Hal-hal yang belum tercantum dalam ketentuan tata tertib ini akan diatur kemudian.