LSPP1

SMK Negeri 6 sebagai calon LSPP1
Keputusan Direktur Pembinaan SMK, Dirjen Dikdasmen, Nomor Kep : 809/BNSP/IX/2015, tanggal 14 September 2015, tentang PENETAPAN SMK N 6 SURAKARTA SEBAGAI CALON LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PIHAK PERTAMA(LSPP1);

Dalam pertimbangan

1. bahwa salah satu program Dit psmk, dirjen dikdasmen, kemdikbud memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada SMK yang telah layak dan memenuhi kriteria menjadi lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Peertama(LSPP1) di setiap provinsi;

2. bahwa, sehubungan dengan hal tersebut di atas, Direktorat Pembinaan SMK melalui satuan kerja ditpsmk, unit kegiatan penyediaan dan peNingkatan layanan pendidikan smk telah mengalokasikan dana bantuan Pengembangan Tempat Uji Kompetensi dan Sertifikasi Inernasional Tahun 2015.

3. Memberikan tugas dan kewenangan LSPP1 sebagai berikut :

a) Menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi

b) Membuat perangkat assesment dan materi uji kompetensi

c) Menyediakan tenaga penguji (assesor)

d) Melaksanakan sertifikasi

e) Melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi

f) Menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan TUK

g) Mengembangkan pelayanan sertifikasi

Adapun payung hukum LSPP1 adalah UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP no.23 tahun 2004 BNSP pasal 18 ayat 6.