KMVI

Latar Belakang Ekstrakurikuler Musik

Seacara umum dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban manusi. Sebagaimana pendidikan seni budaya adalah bertujuan menggali kemampuan, bakat, dan minat peserta didik dalam berolah seni dan rasa, baik rasa musikal, peran, gerak maupun rupa. Ketidakseimbangan kemampuan yang dimiliki peserta didik dengan alokasi waktu yang tersedia, sehingga diperlukan waktu ekstra di luar jam pelajaran sebagai sarana pengembangan diri dari kemampuan yang harus dimiliki dalam intrakurikuler. Oleh karena itu untuk mengembangkan kemampuan dan menggali potensi peserta didik dalam mengolah rasa, SMK Negeri 6 Surakarta mengadakan kegiatan ekstrakurikuler seni musik. “Komunitas Musik Viska” merupakan penamaan organisasi bidang musik di SMK Negeri 6 Surakarta.

Menurut Lutan (dalam Riadi, 2019) ekstrakurikuler merupakan bagian dari proses belajar yang lebih mengarah kepada pemenuhan kebutuhan anak didik. Ekstrakurikuler dapat juga diartikan sebagai wadah atau tempat untuk menjadikan peserta didik lebih kreatif, aktif, dan berprestasi sesuai minat dan bakatnya. Sebagaimana tujuan pemerintah dalam rangka mewujudkan dari subtansi  kurikulum merdeka yaitu profile pelajar pancasila. Makadi SMK Negeri 6 Surakarta, penanaman nilai-nilai Pancasila selain dilakukan melalui kegiatan pembelajaran (intrakurikuler), juga dilakukan melalui kegiatan ekstrakurikuler. Permendikbud Nomor 62 Tahun 2014 Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa “Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan.” Kemudian pasal 2 menyatakan bahwa “Kegiatan Ekstrakurikuler diselenggarakan dengan tujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional.” Selain hal tersebut, diharapkan juga dapat terwujudkan visi misi Kemendibudristek sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024. Perwujudan pelajar Indonesia sebagai pelajar seoanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai nilai-nilai Pancasila, dengan 6 aspek ( beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong-royong, mandiri, bernalar kritis, kreatif )

Tujuan Kegiatan Ekstrakurikuler Musik

  1. Mewujudkan peserta didik yang kreatif, menghasilkan karya dan gagasan tindakan yang orisinal, serta terintegasi satu kesatuan dimensi yang ada dalam profile pelajar pancasila
  2. Meningkatkan rasa keindahan agar mampu   mengapresiasi   dan mengekspresikan nilai-nilai seni yang ada pada dirinya.
  3. Meningkatkan pengembangan kegiatan Intra Kurikuler Seni Musik.
  4. Mengenalkan dan menanamkan rasa cinta peserta didik terhadap seni musik yang ada di Indonesia, dan Berkebinekaan Global
  5. Sebagai sarana dan wadah untuk menggali ekspresi, potensi bakat dan minat peserta didik dalam berolah seni.

Pembimbing :

Istiningtyas Rahayu, MPd

Wahyudi Ari Prabowo, S.Sn

Pelaksanaan Kegiatan Ekskul :

Rabu dan Kamis (setiap minggunya)