LSPP1

Era pasar bebas tenaga kerja telah dimulai. Era ini ditandai dengan adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang telah diterapkan pada akhir tahun 2015 dimana salah satu aspeknya adalah free flow skilled labour yang berarti bebasnya tenaga kerja asing untuk bekerja di regional ASEAN. Bagi Indonesia, era MEA mengharuskan tenaga kerja Indonesia mampu bersaing dengan tenaga kerja dari negara lain dalam merebut pasar tenaga kerja domestik dan regional ASEAN. Tenaga kerja yang mampu bersaing adalah tenaga kerja yang memiliki kualifikasi kompetensi yang dibutuhkan oleh industri. Kondisi ini mendorong lembaga pendidikan vokasi harus menyiapkan diri agar lulusannya mampu bersaing.

Tantang kedepan adalah dunia usaha dan industi tidak lagi mempertanyakan lulusan sekolah/kampus mana calon tenaga kerja tapi lebih pada kompetensi apa yang dimiliki. Bukan lagi lembar ijazah yang merupakan tanda pernah sekolah atau diklat, tetapi sertifikat kompetensi apa yang dimiliki yang relevan dengan bidang kerja yang akan digeluti. Maka pemerintah menyadari benar akan tantangan dunia kerja ini sehingga kemudian pemerintah membentuk Badan NAsional  Sertifikasi Profesi untuk memastikan bahwa tenaga kerja atau calon tenaga kerja memiliki kompetensi yang teruji dan terbukti relevan dengan kualifikasi dunia kerja.

Dalam implementasinya BNSP melakukan proses lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi.

SMK yang merupakan institusi pendidikan yang bertujuan menyediakan tenaga kerja tingkat madya perlu memastikan alumninya memang memiliki kompetensi yang standar dunia kerja/industri. Pembelaran yang berbasis kompetensi  yang memadukan antara kurikulum dengan Standar Kualifikas Kerja Nasional kemudian diikuti uji sertifikasi profesi akan menjadikan lulusan SMK semakin memiliki daya saing dan nilai tawar yang tinggi di dunia kerja.

Sehubungan dengan itu maka SMK Negeri 6 Surakarta, yang sangat peduli dengan kualitas dan kompetensi lulusannya dengan didukung oleh partner industri/mitra dudi mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi P1. LSP P1 SMK N 6 Surakarta dibentuk oleh SMK Negeri 6 Surakarta yang melatih pesertanya untuk kebutuhan industri. LSP P1 dapat menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai dengan skema yang telah divalidasi oleh BNSP. LSP P1 SMK N 6 Surakarta berdiri dan terliseni pertama pada tahun 2015  dan merupakan salah satu pioner LSP P1 SMK di Indonesia.

FUNGSI DAN TUGAS LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI (LSP)

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, LSP dapat membuka cabang yang berkedudukan di kota lain.

Fungsi dan Tugas LSP

  1. Sebagai sertifikator yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi. Tugas sebagai berikut :
  2. Membuat materi uji kompetensi.
  3. Menyediakan tenaga penguji (asesor).
  4. Melakukan asesmen.
  5. Menyusun kualifikasi dengan mengacu kepada KKNI.
  6. Menjaga kinerja asesor dan TUK.
  7. Membuat materi uji kompetensi.
  8. Pengembangan skema sertifikasi

Developer yang memelihara sekaligus mengembangkan standar kompetensi.

Tugas sebagai berikut :

  1. Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi Industri.
  2. Mengembangkan standar kompetensi;
  3. Mengkaji ulang standar kompetensi.

Wewenang LSP

  1. Menetapkan biaya kompetensi.
  2. Menerbitkan sertifikat kompetensi.
  3. Mencabut/membatalkan sertifikasi kompetensi.
  4. Menetapkan dan memverifikasi TUK.
  5. Memberikan sanksi kepada asesor maupun TUK bila mereka melanggar aturan.
  6. Mengusulkan standar kompetensi baru.

Pembentukan LSP

LSP dipersiapkan pembentukannya oleh suatu panitia kerja yang dibentuk oleh atau dengan dukungan asosiasi industri terkait. Susunan panitia kerja terdiri dari ketua bersama sekretaris, dibantu beberapa anggota. Personal panitia mencakup unsur industri, asosiasi profesi, instansi teknis terkait dan pakar.

Tugas panitia kerja adalah :

  1. Menyiapkan badan hukum
  2. Menyusun organisasi maupun personel
  3. Mencari dukungan industri maupun instansi terkait.
  4. Surat permohonan untuk memperoleh lisensi ditujukan kepada BNSP

Pengendalian LSP

Kinerja LSP dipantau secara periodik melalui laporan kegiatan Surveilen dan monitoring LSP yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan BNSP dikenakan sanksi sampai pada pencabutan lisensi Kinerja pemegang sertifikat dipantau melalui laporan pengguna jasa (industri)