PELATIHAN KONVENSI HAK ANAK BAGI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Mewujudkan Sekolah Ramah Anak (SRA) merupakan salah satu tujuan Konvensi Hak Anak (KHA) pada Satuan Pendidikan. Pernyataan tersebut sesuai dengan penjelasan yang disampaikan oleh Ibu Intan Hadiyah Restiti dari Yayasan Kakak. Sebagai pemateri Pelatihan Konvensi Hak Anak Bagi Tenaga Pendidik untuk Mewujudkan Satuan Pendidikan Ramah Anak Tingkat Kota Surakarta yang diselenggaraka pada hari Jumat, 17 Mei 2024 di Aula SMK Negeri 6 Surakarta, ibu Intan memberikan pemahaman pada bapak ibu guru dan karyawan SMK Negeri 6 sebagai peserta pelatihan kali ini. Pelatihan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) ini bekerjasama dengan Yayasan Kakak. Pelatihan dibuka oleh kepala SMK Negeri 6 Surakarta, Ibu Dr. Dwi Titik Irdiyanti, S. Si, M. Pd.

Pada kesempatan ini, Ibu Intan juga menyampaikan sepuluh Hak Anak yang harus dipenuhi. Sepuluh hak anak yang dimaksud antara lain: bermain, pendidikan, nama, kesamaan, makanan, kesehatan, perlindungan, rekreasi, kewarganegaraan dan ikut berperan dalam Pembangunan.
Diadakannya pelatihan ini diharapkan stakeholder di Satuan Pendidikan dapat berperan aktif dalam memberikan hak anak untuk mendapat perlindungan dari kekerasan, serta dapat memberikan fasilitas pengembangan diri siswa sehingga tercipta Sekolah Ramah Anak seperti yang diharapkan.

Sungguh indah pulau Jawa
Apalagi Kota Surakarta
Mari kita ciptakan SRA
Semoga SMK Viska Juaranya


Semua aman, semua nyaman sehingga tercipta sekolah ramah anak yang menyenangkan. Kegiatanpun diakhiri dengan foto bersama.

Penulis
Wuri Sukmo Putri, S. Pd.