Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja tahun 2018 (SNPHAR 2018), yang diluncurkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menunjukkan fenomena miris yang menjadi perhatian Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Tengah.

Dunia pendidikan di Indonesia sedang menghadapi banyak tantangan, kita sedang berada dalam situasi darurat kekerasan di lingkungan pendidikan.

Untuk menghindari hal tersebut terjadi di lingkungan SMKN 6 Surakarta, maka pada kegiatan Jum’at Literasi yang diselenggarakan pada tanggal 13 Oktober 2023, diisi dengan materi sosialisai pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.   Kegiatan Jum’at literasi dilaksanakan di halamam dalam SMKN 6 Surakarta dengan diikuti oleh semua siswa kelas X dan XI.  Pada jam 07.00 acara dibuka oleh bapak Danang Eko Sutrisno, S. Pd selaku wakil kepala sekolah bidang kesiswaan. Beliau berpesan kepada semua siswa untuk mengikuti acara dengan sungguh-sungguh dan  sampai kegiatan selesai.

Materi tentang kekerasan di lingkungan pendidikan, disampaikan oleh Kak Rita dan kak Yuda dari lembaga perlindungan anak yang berkantor di Purwosari.

Materi disampaikan dengan sangat menarik dan seru, sehingga anak2 antusias untuk menyimak materi hingga selesai.

Sebelum masuk ke materi, anak2 diajak ice breaking untuk melatih konsentrasi dan untuk menciptakan suasana yang menyenangkan.

Materi pertama disampaikan oleh kak Yuda secara interaktif, untuk mengetahui pemahaman siswa mengenai usia anak menurut undang-undang perlindungan anak no 35 tahun 2014 yaitu usia 0-18 tahun.

Selain itu anak-anak diberi pemahaman tentang hak dasar anak, yaitu hak hidup, hak untuk tumbuh kembang, hak mendapat perlindungan, dan hak partisipasi. Ketika anak diminta memberi contoh, sebagian besar bisa menjawab. Artinya anak-anak sudah memahami akan hak-hak nya, yang wajib dipenuhi oleh orang tua, guru, dan semua lapisan masyarakat.

Materi kedua disampaikan oleh kak Rita dari lembaga perlindungan anak, yang  menyampaikan secara jelas dan disertai contoh-contoh dari bentuk-bentuk kekerasan pada anak, yang meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikologis (mental), dan kekerasa seksual.

Suatu tindakan yang disengaja, berulang-ulang, atau dominan merupakan hal yang termasuk bullying. Sedangkan kekerasan yang termasuk bullying bisa berupa kekerasan fisik (pemukulan), bullying verbal, bullying sosial dan cyber bullying.

Untuk memperdalam pemahaman siswa, pada akhir sesion siswa diminta untuk bermain peran sebagai pelaku bullying, korban, dan saksi. Mereka ditanya perasaan ketika pada posisi tersebut, dan mereka bisa mengungkapkan. Artinya mereka memahami bagaimana tindakan yang sebaiknya dilakukan pada setiap posisi tersebut.

Satu pesan penting yang tersampaikan pada kegiatan tadi pagi adalah siapa saja yang mengalami kekerasan atau bullying, harus berani melaporkan pada guru BP atau LPA setempat. Dan bagi yang menyaksikan tindakan bullying, diharapkan tidak pasif dan berani menjadi saksi.

Karena efek siswa kena bully sangat kompleks. Lebam atau luka akibat dari kekerasan fisik lebih mudah disembuhkan akan tetapi gangguan psikis lebih sulit disembuhkan.

Percaya diri, optimis, tidak mudah direndahkan, tunjukkan prestasi, kuatkan fisik dan mental harus dikembangkan pada siswa agar terhindar dari bullying.

 

Panulis : Aminah Darmastuti